Pelunasan dipercepat
Hanya diperkenankan dengan Persetujuan DSF dengan ketentuan:
Debitur harus membayar pelunasan penuh sisa angsuran (termasuk denda apabila pernah terjadi keterlambatan atas pembayaran angsuran)
Bukti Kepemilikan Barang dapat diambil paling cepat 1 hari setelah debitur melakukan pelunasan, dengan syarat:
- Kartu identitas (KTP/SIM) konsumen asli dan masih berlaku
- Bukti pelunasan terakhir yang menunjukan bahwa konsumen telah melunasi semua kewajiban di DSF
Debitur akan dikenakan biaya 15% dari sisa bunga yang belum jatuh tempo, ditambah dengan denda apabila pernah terjadi keterlambatan atas pembayaran angsuran)
Bukti Kepemilikan Barang dapat diambil paling cepat 1 hari setelah debitur melakukan pelunasan, dengan syarat:
- Kartu Identitas (KTP/SIM) konsumen asli dan masih berlaku.
- Bukti pelunasan terakhir yang menunjukan bahwa debitur telah melunasi semua kewajiban di DSF.
Debitur harus membayar pelunasan penuh sisa angsuran (termasuk denda apabila pernah terjadi keterlambatan atas pembayaran angsuran)
Bukti Kepemilikan Barang dapat diambil paling cepat 1 hari setelah debitur melakukan pelunasan, dengan syarat:
- Kartu identitas (KTP/SIM) konsumen asli dan masih berlaku
- Bukti pelunasan terakhir yang menunjukan bahwa konsumen telah melunasi semua kewajiban di DSF
Debitur akan dikenakan biaya 15% dari sisa bunga yang belum jatuh tempo, ditambah dengan denda apabila pernah terjadi keterlambatan atas pembayaran angsuran)
Bukti Kepemilikan Barang dapat diambil paling cepat 1 hari setelah debitur melakukan pelunasan, dengan syarat:
- Kartu Identitas (KTP/SIM) konsumen asli dan masih berlaku.
- Bukti pelunasan terakhir yang menunjukan bahwa debitur telah melunasi semua kewajiban di DSF.
PT Dipo Star Finance berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Copyright ©2024 PT. Dipo Star Finance. All Right Reserved