Pengambilan Bukti Kepemilikan

Bukti kepemilikan barang (BPKB, Invoice, dll) hanya dapat diserahkan kepada debitur yang telah menyelesaikan semua kewajiban kepada DSF dan telah memenuhi syarat-syarat tertentu.

 

Untuk proses pengambilan BPKB, debitur dapat melakukan reservasi sebelum mengambil BPKB dikantor cabang DSF. Debitur dapat melakukan reservasi dengan menghubungi Halo DSF (0804-1-235-235) atau Chat WA (0813-8005-8850) atau menghubungi kantor cabang DSF dimana debitur melakukan transaksi.

 

Kami sarankan kepada debitur untuk selalu memonitor jangka waktu berakhirnya pinjaman di DSF yang dapat dilihat pada Perjanjian Pembiayaan Konsumen atau pada aplikasi Star-Xperience.

 

 

Pengambilan bukti kepemilikan barang untuk Debitur Perorangan
  • Pengambilan wajib dilakukan oleh Debitur yang namanya tercantum pada Perjanjian Pembiayaan Konsumen​
  • Kartu Identitas (KTP) Debitur asli yang masih berlaku
  • Surat keterangan pindah alamat dari kelurahan (jika alamat KTP saat ini berbeda dengan alamat KTP saat pengajuan kedit)​
Pengambilan Bukti Kepemilikan Barang untuk Debitur Perusahaan
  • KTP asli pemilik Perusahaan/Direktur yang masih berlaku
  • Stempel/cap perusahaan apabila yang mengambil adalah Direktur dari Perusahaan itu sendiri​
Apabila pengambilan diwakilkan, maka diharuskan memenuhi persyaratan sebagai berikut:​
  • KTP asli dan masih berlaku atas pemilik Perusahaan/Direktur (pemberi kuasa) dan penerima kuasa.​
  • Surat kuasa bermaterai asli yang berisi identitas pemberi kuasa, penerima kuasa dan identitas kendaraan.​
  • Tanda tangan pemberi kuasa pada surat kuasa harus sama dengan tanda tangan pada KTP asli.​
Pengambilan Bukti Kepemilikan Barang selain oleh Debitur sebagai Pemohon Kredit​

Pengambilan Bukti Kepemilikan Barang selain oleh pemohon kredit (dikuasakan) hanya dapat dilakukan jika Penerima Kuasa dilengkapi syarat atau dokumen-dokumen tertentu pada saat pengambilan, antara lain:​

 

  • Kartu Identitas (KTP) asli dan masih berlaku atas nama Debitur (pemberi kuasa)​
  • KTP asli penerima kuasa serta dapat dikonfirmasi kepada Debitur yang bersangkutan​
  • Surat kuasa bermaterai asli yang berisi identitas pemohon pembiayaan (pemberi kuasa), penerima kuasa dan identitas kendaraan​
  • Surat keterangan pindah alamat dari kelurahan jika alamat KTP saat ini berbeda dengan alamat KTP saat pengajuan pembiayaan
  • Tanda tangan pemberi kuasa pada surat kuasa harus sama dengan tanda tangan KTP asli​
Pengambilan bukti kepemilikan barang untuk Debitur Perorangan
  • Pengambilan wajib dilakukan oleh Debitur yang namanya tercantum pada Perjanjian Pembiayaan Konsumen​
  • Kartu Identitas (KTP) Debitur asli yang masih berlaku
  • Surat keterangan pindah alamat dari kelurahan (jika alamat KTP saat ini berbeda dengan alamat KTP saat pengajuan kedit)​
Pengambilan Bukti Kepemilikan Barang untuk Debitur Perusahaan
  • KTP asli pemilik Perusahaan/Direktur yang masih berlaku
  • Stempel/cap perusahaan apabila yang mengambil adalah Direktur dari Perusahaan itu sendiri​
Apabila pengambilan diwakilkan, maka diharuskan memenuhi persyaratan sebagai berikut:​
  • KTP asli dan masih berlaku atas pemilik Perusahaan/Direktur (pemberi kuasa) dan penerima kuasa.​
  • Surat kuasa bermaterai asli yang berisi identitas pemberi kuasa, penerima kuasa dan identitas kendaraan.​
  • Tanda tangan pemberi kuasa pada surat kuasa harus sama dengan tanda tangan pada KTP asli.​
Pengambilan Bukti Kepemilikan Barang selain oleh Debitur sebagai Pemohon Kredit​

Pengambilan Bukti Kepemilikan Barang selain oleh pemohon kredit (dikuasakan) hanya dapat dilakukan jika Penerima Kuasa dilengkapi syarat atau dokumen-dokumen tertentu pada saat pengambilan, antara lain:​

 

  • Kartu Identitas (KTP) asli dan masih berlaku atas nama Debitur (pemberi kuasa)​
  • KTP asli penerima kuasa serta dapat dikonfirmasi kepada Debitur yang bersangkutan​
  • Surat kuasa bermaterai asli yang berisi identitas pemohon pembiayaan (pemberi kuasa), penerima kuasa dan identitas kendaraan​
  • Surat keterangan pindah alamat dari kelurahan jika alamat KTP saat ini berbeda dengan alamat KTP saat pengajuan pembiayaan
  • Tanda tangan pemberi kuasa pada surat kuasa harus sama dengan tanda tangan KTP asli​
Sale and Lease Back CTA