Sale & Leaseback
Kegiatan pembiayaan dalam bentuk penjualan suatu barang oleh debitur kepada Perusahaan yang disertai dengan menyewa - pembiayaan kembali barang tersebut kepada debitur yang sama. Pembiayaan tersebut diperuntukkan untuk kegiatan debitur yang bersifat produktif.
Syarat & ketentuan umum Sale & Leaseback
- Hanya berlaku untuk debitur DSF yang masih aktif maupun telah selesai kontrak dengan record pembayaran baik dan tidak memiliki riwayat tunggakan lebih dari 30 hari.
- Jaminan yang digunakan adalah BPKB kendaraan bermotor roda empat atau lebih, baik mobil penumpang, mobil niaga atau alat berat.
- Usia kendaraan yang dapat dibiayai maksimal 10 tahun saat transaksi diajukan.
Kelebihan pembiayaan Sale & Leaseback di DSF
- Tanpa biaya provisi.
- Suku bunga kompetitif.
- Tenor mulai dari 2 tahun hingga 4 tahun (Tenor 2 tahun hanya untuk kendaraan plat kuning).
- Unit kendaraan mendapatkan perlindungan asuransi.
PT Dipo Star Finance berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Copyright ©2024 PT. Dipo Star Finance. All Right Reserved