Kenalan dengan Fintech Syariah
Apakah Anda penasaran bagaimana fintech syariah bekerja dan apa bedanya dengan layanan fintech konvensional? Belakangan, istilah ini makin sering muncul karena dianggap sebagai solusi keuangan modern yang tetap berpegang pada prinsip Islam. Tapi, seberapa jauh sebenarnya peran fintech syariah di Indonesia, dan seperti apa pengaturannya menurut OJK?
Apa Itu Fintech Syariah?
Fintech (financial technology) syariah mengacu pada layanan keuangan digital yang berjalan berdasarkan prinsip-prinsip syariah, seperti larangan riba (bunga), larangan gharar (ketidakpastian ekstrem), dan berbasis nisbah atau skema bagi hasil sesuai fatwa syariah. Dalam prakteknya, fintech syariah memfasilitasi pembiayaan, investasi, crowdfunding, atau pinjam-meminjam dengan struktur yang sesuai dengan ketentuan syariah.
Fintech syariah bukan sekadar label “islami”, melainkan harus menjalankan mekanisme bisnis yang sesuai fatwa dan regulasi syariah. Karena itu, fintech syariah memiliki tantangan operasional dan regulasi berbeda dibanding fintech konvensional.
Statistik dan Kondisi Saat Ini (Data OJK)
Fintech syariah di Indonesia tidak hanya berbentuk layanan pembiayaan atau investasi digital, tetapi salah satu yang paling populer adalah peer-to-peer (P2P) lending berbasis prinsip syariah. Berdasarkan data AFSI per Desember 2024, sudah terdapat 17 Fintech Syariah yang berizin operasional, terdiri dari peer-to-peer lending, inovasi keuangan digital, dan securities crowdfunding. Dalam direktori OJK, Fintech Lending Syariah diklasifikasikan secara khusus sebagai LPBBTI Syariah (Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Syariah). OJK juga terus memperkuat kolaborasi antara regulator, pelaku industri, dan asosiasi untuk mendorong inklusi keuangan, keamanan sistem, serta penyempurnaan regulasi fintech di Indonesia.
Potensi dan Manfaat Fintech Syariah
Inklusi Keuangan dan Akses UMKM
Fintech syariah memiliki potensi menjangkau kalangan masyarakat yang selama ini “tertinggal” dari akses keuangan formal. Dengan aplikasi digital, bisnis mikro atau individu di daerah terpencil dapat mengakses pembiayaan sesuai syariah.
Reputasi Keuangan Syariah & Nilai Tambah
Bagi konsumen yang mengedepankan prinsip syariah, fintech syariah memberikan alternatif yang bukan sekadar “label islami”, melainkan struktur legal dan operasional yang sesuai fatwa. Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan dan loyalitas pengguna.
Dukungan Regulator & Inovasi
Regulator (OJK) telah membuka ruang inovasi lewat sandbox regulatori agar model baru fintech syariah dapat diuji secara terbatas sebelum diterapkan lebih luas. Selain itu, asosiasi seperti Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) turut mendampingi pendaftaran fintech syariah ke OJK.
Startegi yang Dibutuhkan Fintech Syariah di Masa Depan
Agar ekosistem fintech syariah terus tumbuh dan dipercaya masyarakat, dibutuhkan strategi pengembangan yang tidak hanya fokus pada teknologi, tetapi juga pada fondasi regulasi, edukasi, dan kolaborasi. Berikut beberapa langkah penting yang perlu diperkuat ke depan:
- Regulasi Komprehensif Khusus Syariah
Diperlukan regulasi yang secara khusus mengatur fintech syariah, bukan hanya mengikuti aturan fintech konvensional. Dengan begitu, setiap produk dan operasional fintech syariah memiliki landasan hukum dan kepatuhan syariah yang lebih kuat.
- Kolaborasi Ekosistem dan Dukungan Regulator
Fintech syariah tidak bisa berjalan sendiri. Diperlukan kerja sama yang erat antara regulator, asosiasi seperti AFSI (Asosiasi Fintech Syariah Indonesia), lembaga keuangan syariah, dan pelaku industri. Kolaborasi ini membantu mempercepat proses perizinan, memastikan transparansi, dan mendorong inovasi yang tetap sesuai prinsip syariah.
- Peningkatan Kapasitas DPS dan Audit Syariah
Peran DPS sangat penting dalam menjaga agar setiap transaksi dan produk fintech tetap sesuai prinsip syariah. Karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas dan pelatihan bagi anggota DPS, termasuk sistem audit syariah yang lebih ketat agar pengawasan berjalan efektif dan terpercaya.
- Edukasi dan Literasi Keuangan Syariah
Masih banyak masyarakat yang belum memahami bagaimana fintech syariah bekerja. Edukasi yang jelas tentang sistem bagi hasil, akad syariah, dan manfaatnya perlu diperluas. Dengan literasi yang baik, pengguna bisa lebih yakin dan bijak dalam memilih layanan fintech syariah.
- Inovasi Produk dan Teknologi Digital
Fintech syariah juga harus berani berinovasi agar tetap relevan di tengah persaingan global. Pengembangan produk seperti crowdfunding wakaf digital, pembiayaan mikro berbasis komunitas, atau investasi etis berbasis syariah bisa menjadi langkah nyata untuk menjangkau segmen pengguna yang lebih luas.
Melalui regulasi yang terus diperbarui, dukungan asosiasi, serta penetrasi teknologi digital yang semakin merata, fintech syariah memiliki peluang besar untuk tumbuh dan menjadi alat nyata dalam memperluas inklusi keuangan syariah. Anda sebagai pengguna maupun pengamat keuangan bisa mengikuti perkembangan ini dengan cermat agar layanan fintech syariah benar-benar memberikan manfaat sesuai spirit keuangan yang transparan.
Baca juga: Fintech, Teknologi Disruptif yang Mengubah Kebiasaan
PT Dipo Star Finance berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Copyright ©2024 PT. Dipo Star Finance. All Right Reserved